ACM
ACM(Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama didunia yang didirikan pada tahun 1947 ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital dimana ia telah membuat seluruh publikasi yang tersedia .ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar didunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip jurnal ,majalah ,prosiding konferensi online,danisu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan TechNews mencerna,baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.
IEEE
(Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli dibidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi- teknologi baru dalam semua aspek dalam industry dan rekayasa (engineering),yang mencakup telekomunikasi,jaringankomputer,kelistrikan, antariksa, danelektronika.
Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan.
•Visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global.
Standar dalam IEEE adalah mengatur fungsi ,kemampuan dan interoperabilitas dari berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara orang hidup, bekerja dan berkomunikasi.
Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
Mengamankan Sponsor,
Meminta Otorisasi Proyek,
Perakitan Kelompok Kerja,
Penyusunan Standard,
Pemungutan suara,
Review Komite,
Final Vote.
Pesaing utama ACM adalah IEEE Computer Society.
•Perbedaan antara ACM dan IEEE adalah, ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society.
Posisi dalam Dunia IT
System Analyst
Analyst Programmer
ERP (enterprise resource planning) Consultant
Systems Programmer/ Software Engineer
Web Designer
Systems Engineer
Tester
Database Administrator
Manager
IT Manager
Project Manager
Account Manager
Deskripsi kerja profesi IT
1. Analyst Programmer
_ Merancang, membuat ‘code’ (program) dan menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan aplikasi system
2. Web Designer
_ Mengembangkan rancangan inovatif aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi tersebut Systems Programmer
3. Software Engineer
_ Terbiasa dengan pengembangan software ‘lifecycles’ .
_ Memiliki ketrampilan dalam men-desain aplikasi
_ menyiapkan program menurut spesifikasi
_ dokumentasi /’coding’
_ pengujian.
4. I T Executive
_ Memelihara kecukupan, standard & kesiapan systems/infrastructure untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif & efisien.
_ Menerapkan prosedur IT & proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum
5. IT Administrator
_ Menyediakan implementasi & administrasi yang meliputi Local Area Network (LAN), Wide Area Network (WAN) dan koneksi dialup,
6. Network Administrator
_ Mengurusi & mengoperasi jaringan LAN maupunWAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap perangkat kerasnya
7. Database Administrator
_ Bertanggung jawab Untuk administrasi & pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.
8. Systems Engineer
_ Menyediakan rancangan sistem & konsultasi terhadap pelanggan.
_ Memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya.
_ Termasuk melakukan pelatihan teknis ke pelanggan & IT administrator.
9. Network Support Engineer
_ Melaksanakan komunikasi & analisa sistem networking
_ Mendisain perencanaan untuk integrasi. Mendukung jaringan pada internet, intranet & extranet.
_ Menganalisa & ikut ambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan & implementasi mengendalikan untuk keamanan LAN & WAN
10. Helpdesk Analyst
_ Me-’remote’ permasalahan troubleshoot melalui email/telephone dengan cara mengambil alih kendali para pemakai via LAN/WAN koneksi.
_ Perencanaan, mengkoordinir & mendukung proses bisnis, sistem & end-users dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.
Sumber : http://ahmadakbarf.com/berita-153-bab-x-model-pengembangan-standar-profesi.html
Bab X. Model pengembangan standar profesi
Wednesday, April 11, 2012 | 0 comments
Labels: Etika Dan Profesionalisme TSI, Explorion With Pocari Sweet
BAB IX ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI PROSEDUR PENDIRIAN USAHA DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk beerapa jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Bukti diri
Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut yaitu :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yaitu berupa SIUP.
Sumber : http://ahmadakbarf.com/berita-153-bab-x-model-pengembangan-standar-profesi.html
BAB VIII RUU ITE UU Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) Adalah Ancaman Serius Bagi Bloger Indonesia
RUU ITE (silahkan unduh disini) yang telah disahkan DPR pada 25 Maret lalu tinggal menunggu waktu untuk dapat diberlakukan. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Namun pada saat yang sama pula, UU ITE ini telah menunjukkan watak aslinya yang anti terhadap hak asasi manusia khususnya terhadap kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi yang justru dijamin dalam UUD 1945.
UU ITE ini jelas merupakan ancaman serius bagi bloger Indonesia, setidaknya ada 3 ancaman potensial yang akan menimpa bloger Indonesia, yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan (pasal 27 ayat 1), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3), dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2). Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah
Dalam konteks pidana, ketiga delik ini masuk dalam kategori delik formil, artinya tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik.
Untuk lebih jelasnya mari kita baca substansi dari ketentuan pidana tersebut
No Pasal Keterangan Pasal
1 27 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
2 27 (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
3 28 (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
4 45 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5 45 (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) memiliki tiga unsur yang sama yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.
Sementara Pasal 28 ayat (2) memiliki tiga unsur yang patut dicermati yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur menyebarkan informasi
Untuk bloger dari ketiga ketentuan ini unsur ketigalah yang paling menentukan, karena bloger sudah dapat dipastikan melakukan perbuatan pidana yang sangat sempurna yaitu (sudah pasti dengan sengaja) menyebarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses. Sungguh sempurnalah jerat hukum untuk Bloger Indonesia. Unsur ketiga inilah yang paling karet, tidak hanya menampilkan saja sebuah informasi, tetapi juga termasuk memberikan taut ke sebuah situs, merupakan ranah yang dapat dijamah oleh unsur ketiga ini.
Ketiga ketentuan dalam UU ITE ini jelas bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 F UUD 1945 yang mensyaratkan adanya perlindungan bagi kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi di Indonesia. UU ITE ini jauh dari keinginan pemerintah membatasi akses pornografi akan tetapi secara lebih jauh berusaha untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk melakukan 5 M yaitu mencari, menerima mengolah, mengelola, dan menyalurkan informasi.
Untuk itu, para bloger Indonesia, waspadalah pada bahaya ini. Cepat atau lambat, bahaya ini akan mengancam hak anda. Langkah apa yang harus dilakukan tak lain dan tak bukan mengajukan permohonan ke MK agar ketiga ketentuan ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
Sumber : http://anggara.org/2008/03/26/uu-informasi-dan-transaksi-eletronik-uu-ite-adalah-ancaman-serius-bagi-bloger-indonesia/
Bab VII. Peraturan dan Regulasi Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
• Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
• Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
• Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
• Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Sumber : http://ahmadakbarf.com/berita-153-bab-x-model-pengembangan-standar-profesi.html
Bab VI. Peraturan Dan Regulasi UU No.19 Tentang Hak Cipta
Ketentuan umum, lingkup hak cipta, perlindungan hak cipta, pembatasan hak cipta, prosedur pendaftaran HAKI
Pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Menimbang bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai :
1. database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2. penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi;
3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa;
4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak;
5. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6. pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7. pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
8. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9. ancaman pidana dan denda minimal;
10. ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
Sumber : http://ahmadakbarf.com/berita-153-bab-x-model-pengembangan-standar-profesi.html
BabV. Peraturan dan Regulasi Perbedaan Berbagai Cyber Law Di Berbagai Negara
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi).
Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Cyber Law di Amerika
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Electronic Transaction Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act
Cyber Law di Singapore
• Electronic Transaction Act
• IPR Act
• Computer Misuse Act
• Broadcasting Authority Act
• Public Entertainment Act
• Banking Act
• Internet Code of Practice
• Evidence Act (Amendment)
• Unfair Contract Terms Act
Cyber Law di Malaysia
• Digital Signature Act
• Computer Crimes Act
• Communications and Multimedia Act
• Telemedicine Act
• Copyright Amendment Act
• Personal Data Protection Legislation (Proposed)
• Internal security Act (ISA)
• Films censorship Act
Cyber Law di Indonesia
• Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
• UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
• Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
• Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Cyber Law di Negara lainnya
• Hongkong:
• Electronic Transaction Ordinance
• Anti-Spam Code of Practices
• Code of Practices on the Identity Card Number and Other Personal Identifiers
• Computer information systems internet secrecy administrative regulations
• Personal data (privacy) ordinance
• Control of obscene and indecent article ordinance
• Philipina:
• Electronic Commerce Act
• Cyber Promotion Act
• Anti-Wiretapping Act
• Australia:
• Digital Transaction Act
• Privacy Act
• Crimes Act
• Broadcasting Services Amendment (online services) Ac
• UK:
• Computer Misuse Act
• Defamation Act
• Unfair contract terms Act
• IPR (Trademarks, Copyright, Design and Patents Act)
• South Korea:
• Act on the protection of personal information managed by public agencies
• Communications privacy act
• Electronic commerce basic law
• Electronic communications business law
• Law on computer network expansion and use promotion
• Law on trade administration automation
• Law on use and protection of credit card
• Telecommunication security protection act
• National security law
•
• Jepang:
• Act for the protection of computer processed personal data held by administrative organs
• Certification authority guidelines
• Code of ethics of the information processing society
• General ethical guidelines for running online services
• Guidelines concerning the protection of computer processed personal data in the private sector
• Guidelines for protecting personal data in electronic network management
• Recommended etiquette for online service users
• Guidelines for transactions between virtual merchants and consumers
Sumber : http://ahmadakbarf.com/berita-153-bab-x-model-pengembangan-standar-profesi.html
Bab IV. IT Forensics
Audit teknologi informasi (Inggris: information technology (IT) audit atau information systems (IS) audit) adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya.
Tools yang Digunakan Untuk IT Audit
Tool-Tool Yang Dapat Digunakan Untuk Mempercepat Proses Audit Teknologi Informasi, antara lain:
1.ACL
ACL (Audit Command Language) merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam
2.Picalo
Picalo merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber.
3.Assessment
Powertech Compliance Assessment merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah server AS/400.
4.Nipper
Nipper merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan membenchmark konfigurasi sebuah router
5.Nessus
Nessus merupakan sebuah vulnerability assessment software.
6.Metasploit
Metasploit Framework merupakan sebuah penetration testing tool.
7.NMAP
NMAP merupakan open source utility untuk melakukan security auditing.
8.Wireshark
Wireshark merupakan network utility yang dapat dipergunakan untuk meng-capture paket data yang ada di dalam jaringan komputer.
Audit trail sebagai “yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem operasi komputer dan apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu”. Ada beberapa pendapat mengenai real time audit (RTA) dari dua sumber yang saya dapatkan. Ada yang mengartikan real time audit merupakan suatu sistem yang berfungsi untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuanagan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ada juga yang berpendapat bahwa real time audit adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal secara online atau bisa dikatakn real time bisa disamakan dengan audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer.
IT Forensik Keamanan komputer merupakan hal yang menarik untuk disimak. Perkembangan dunia IT yang sangat cepat telah melahirkan dimensi lain dari teknologi, yaitu kejahatan dengan peran computer sebagai alat utamanya. Istilah yang populer untuk modus ini disebut dengan cybercrime.
Contoh kasus IT Forensik
Diawali dengan meningkatnya kejahatan di dunia computer khususnya di Internet, saat ini terdapat banyak sekali tingkat kriminalitas di Internet, seperti ; pencurian data pada sebuah site, pencurian informasi dari computer, Dos, Deface sites, carding, software bajakan, CC Cloning.
IT Forensic
● Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi
● Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi buktibukti (evidence) yang akan
digunakan dalam proses hukum
● Metodologi umum dalam proses pemeriksaan insiden sampai proses hukum:
1. Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (harddisk, usb-stick, log, memory-dump, internet, dll) – termasuk di dalamnya data yang sdh terhapus
2.Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi
3.Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian
4.Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”
5.Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan
6.Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli, dll)
Sumber : http://ahmadakbarf.com/berita-153-bab-x-model-pengembangan-standar-profesi.html
Bab III. Modus-modus kejahatan dalam Teknologi Informasi
3.1 Jenis-jenis ancaman (threats) melalui IT
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operand yang ada, antara lain:
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
3.2 KASUS-KASUS COMPUTER CRIME/CYBER CRIME
Definisi Cybercrime
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
• Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Berikut ini jenis-jenis ancaman di bidang IT dan kasus computer crime/cyber crime ;
Kasus Cybercrime yang sering Terjadi di Indonesia (As’ad Yusuf):
1. Pencurian nomor kartu kredit;
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain;
3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
4. Kejahatan nama domain;
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
Sumber : http://ahmadakbarf.com/berita-153-bab-x-model-pengembangan-standar-profesi.html
Bab II. Pengertian Profesionalisme
2.1 PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesionalisme berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional (Longman, 1987).
“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmenya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna proesional.
2.2 CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme, biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
2.3 KODE ETIK PROFESSI
Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupakata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari- hari di masyarakat maupun di tempat kerja.MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Sumber : http://ahmadakbarf.com/berita-153-bab-x-model-pengembangan-standar-profesi.html
Bab I. Pengertian Etika
Pengertin etika, pengertian profesi, ciri khas profesi
PENGERTIAN ETIKA, Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
TUJUAN MEMPELAJARI ETIKA, untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
PENGERTIAN BAIK, sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif).
PENGERTIAN BURUK, segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku.
CARA PENILAIAN BAIK DAN BURUK, menurut Ajaran Agama, Adat Kebiasaan, Kebahagiaan, Bisikan Hati (Intuisi), Evolusi, Utilitarisme, Paham Eudaemonisme, Aliran Pragmatisme, Aliran Positivisme, Aliran Naturalisme, Aliran Vitalisme, Aliran Idealisme, Aliran Eksistensialisme, Aliran Marxisme, Aliran Komunisme [carilah di internet mengenai faham atau aliran-aliran tersebut secara lengkap].
Kriteria perbuatan baik atau buruk yang akan diuraikan di bawah ini sebatas berbagai aliran atau faham yang pernah dan terus berkembang sampai saat ini. Khusus penilaian perbuatan baik dan buruk menurut agama, adapt kebiasaan, dan kebudayaan tidak akan dibahas disini.
Faham Kebahagiaan (Hedonisme)
“Tingkah laku atau perbuatan yang melahirkan kebahagiaan dan kenikmatan /kelezatan”. Ada tiga sudut pandang dari faham ini yaitu
(1) hedonisme individualistik/egostik hedonism yang menilai bahwa jika suatu keputusan baik bagi pribadinya maka disebut baik, sedangkan jika keputusan tersebut tidak baik maka itulah yang buruk.
(2) hedonisme rasional/rationalistic hedonism yang berpendapat bahwa kebahagian atau kelezatan individu itu haruslah berdasarkan pertimbangan akal sehat.
(3) universalistic hedonism yang menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk adalah mengacu kepada akibat perbuatan itu melahirkan kesenangan atau kebahagiaan kepada seluruh makhluk.
Bisikan Hati (Intuisi)
Bisikan hati adalah “kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu”. Faham ini merupakan bantahan terhadap faham hedonisme. Tujuan utama dari aliran ini adalah keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai “kebaikan budi pekerti”
Evolusi
Paham ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini selalu (secara berangsur-angsur) mengalami perubahan yaitu berkembang menuju kea rah kesempurnaan. Dengan mengadopsi teori Darwin (ingat konsep selection of nature, struggle for life, dan survival for the fittest) Alexander mengungkapkan bahwa nilai moral harus selalu berkompetisi dengan nilai yang lainnya, bahkan dengan segala yang ada di ala mini, dan nilai moral yang bertahanlah (tetap) yang dikatakan dengan baik, dan nilai-nilai yang tidak bertahan (kalah dengan perjuangan antar nilai) dipandang sebagai buruk.
Paham Eudaemonisme
Prinsip pokok faham ini adalah kebahagiaan bagi diri sendiri dan kebahagiaan bagi orang lain. Menurut Aristoteles, untuk mencapai eudaemonia ini diperlukan 4 hal yaitu (1) kesehatan, kebebasan, kemerdekaan, kekayaan dan kekuasaan, (2) kemauaan, (3) perbuatan baik, dan (4) pengetahuan batiniah.
Aliran Pragmatisme
Aliran ini menititkberatkan pada hal-hal yang berguna dari diri sendiri baik yang bersifat moral maupun material. Yang menjadi titik beratnya adalah pengalaman, oleh karena itu penganut faham ini tidak mengenal istilah kebenaran sebab kebenaran bersifat abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris.
Aliran Naturalisme
Yang menjadi ukuran baik atau buruk adalah :”apakah sesuai dengan keadaan alam”, apabila alami maka itu dikatakan baik, sedangkan apabila tidak alami dipandang buruk. Jean Jack Rousseau mengemukakan bahwa kemajuan, pengetahuan dan kebudayaan adalah menjadi perusak alam semesta.
Aliran Vitalisme
Aliran ini merupakan bantahan terhadap aliran natiralisme sebab menurut faham vitalisme yang menjadi ukuran baik dan buruk itu bukan alam tetapi “vitae” atau hidup (yang sangat diperlukan untuk hidup). Aliran ini terdiri dari dua kelompok yaitu (1) vitalisme pessimistis (negative vitalistis) dan (2) vitalisme optimistime. Kelompok pertama terkenal dengan ungkapan “homo homini lupus” artinya “manusia adalah serigala bagi manusia yang lain”. Sedangkan menurut aliran kedua “perang adalah halal”, sebab orang yang berperang itulah (yang menang) yang akan memegang kekuasaan. Tokoh terkenal aliran vitalisme adalah F. Niettsche yang banyak memberikan pengaruh terhadap Adolf Hitler.
Aliran Gessingnungsethik
Diprakarsai oleh Albert Schweitzer, seorang ahli Teolog, Musik, Medik, Filsuf, dan Etika. Yang terpenting menurut aliran ini adalah “penghormatan akan kehidupan”, yaitu sedapat mungkin setiap makhluk harus saling menolong dan berlaku baik. Ukuran kebaikannya adalah “pemelihataan akan kehidupan”, dan yang buruk adalah setiap usaha yang berakibat kebinasaan dan menghalangi-halangi hidup.
Aliran Idealisme
Sangat mementingkan eksistensi akal pikiran manusia sebab pikiran manusialah yang menjadi sumber ide. Ungkapan terkenal dari aliran ini adalah “segala yang ada hanyalah yang tiada” sebab yang ada itu hanyalah gambaran/perwujudan dari alam pikiran (bersifat tiruan). Sebaik apapun tiruan tidak akan seindah aslinya (yaitu ide). Jadi yang bai itu hanya apa yang ada di dalam ide itu sendiri.
Aliran Eksistensialisme
Etika Eksistensialisme berpandangan bahwa eksistensi di atas dunia selalu terkait pada keputusan-keputusan individu, Artinya, andaikan individu tidak mengambil suatu keputusan maka pastilah tidak ada yang terjadi. Individu sangat menentukan terhadao sesuatu yang baik, terutama sekali bagi kepentingan dirinya. Ungkapan dari aliran ini adalah “ Truth is subjectivity” atau kebenaran terletak pada pribadinya maka disebutlah baik, dan sebaliknya apabila keputusan itu tidak baik bagi pribadinya maka itulah yang buruk.
Aliran Marxisme
Berdasarkan “Dialectical Materialsme” yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan keadaan material pun juga harus mengikuti jalan dialektikal itu. Aliran ini memegang motto “segala sesuatu jalan dapatlah dibenarkan asalkan saja jalan dapat ditempuh untuk mencapai sesuatu tujuan”. Jadi apapun dapat dipandang baik asalkan dapat menyampaikan/menghantar kepada tujuan
PENGERTIAN PROFESI
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
PROFESIONALISME
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2. Suatu teknik intelektual
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6.Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8. Pengakuan sebagai profesi
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain
TUJUAN KODE ETIKA PROFESI
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Sumber : Bahan mata kulaih Etika & Prosinalisme oleh Muhammad Iqbal (Dosen Universitas Gunadarma)
Kode etik dan profesionalisme seorang programer
Anonymous Lumpuhkan Situs CIA
Grup peretas Anonymous kembali beraksi. Kali ini mereka menghantam situs milik dinas intelijen Amerika Serikat, CIA. Anonymous mengklaim di Twitter bahwa mereka bertanggung jawab atas kelumpuhan situs yang beralamatkan di cia.gov tersebut. Dilaporkan, beberapa jam setelah pengklaiman itu, situs CIA tidak bisa diakses.
“Kami waspada terhadap masalah yang terjadi di situs kami dan sedang berupaya untuk membereskannya,” ujar juru bicara CIA, Jennifer Youngblood. Dilansir UberGizmo, penyerangan ke situs itu merupakan bagian dari serangan berkelanjutan yang dilakukan Anonymous untuk menentang hukum Amerika. Hukum ini terkait dengan kasus Megaupload yang gencar diberitakan beberapa waktu lalu.
Sebelum menjadikan situs CIA sebagai target, kelompok peretas ini juga sempat menghantam website milik Department of Homeland Security Amerika Serikat dan juga FBI.
Sumber : http://pendidikanriau.com
Comment :
Kasus diatas adalah contoh penggunaan teknologi IT yang melanggar hukum. Seorang programmer hendaknya bisa mengaplikasikan pengetahuannya untuk pekerjaan-pekerjaan yang bermanfaat bagi sesama, yang tidak melanggar hukum atau kode etik. Namun jika kita lihat dari sudut yang sedikit berbeda, dari sudut pandang seorang peretas, memang itulah pekerjaan seorang hacker/peretas. Menurut dia, keberhasilan membobol rumitnya struktur logaritma keamanan web se-kelas FBI dan CIA adalah sebuah kebanggan. Bahkan menurut mereka itu adalah sebuah prestasi.
Hal ini juga harusnya menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi pihak polisi atau yang berwenang untuk membuat peraturan/UU/hokum yang lebih detail untuk jenis kejahatan dalam bidang teknologi informasi. Dengan system yang ada sekarang perlu ditingkatkan bagaimana membuat peraturan yang membuat peretas jera. Dan juga peningkatan system keamanan bagi masing-masing hak akses.
Dengan kemajuan teknologi yang sekarang ini juga menjadi pendorong bagi programmer-programer pemula untuk meningkatkan kemampuan mereka. Jangan sampai ketinggalan oleh teknologi. Bagaimana meningkatkan tingkat keamanan agar tidak bisa diakses oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Bagaimana membuat struktur logaritman yang mungkin tidak ada pihak yang bisa meretas.
Begitulah perkembangan teknologi IT, selalu mempunyai dua mata pisau yang tajam, semua kembali kepada pengguna. Bisa untuk hal-hal yang positif, pun untuk hal-hal yang melanggar hukum. Kekuatan dan pemahaman agama nampaknya sangat berpengaruh disini. Oleh karena itu pepatah lama benar agaknya. Agama tanpa ilmu adalah buta, dan ilmu tanpa agama adalah tuli.
Monday, April 2, 2012 | 0 comments
Labels: Etika Dan Profesionalisme TSI
Pengantar Cyberlaw
Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
1. Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum diabaikan, karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan.
Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama, yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
2. Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalahmasalah hukum di ruang cyber diperlukan komitmen kuat dari pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting adalah bahwa aturan yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi.
Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi hukum dan teknologi. Selain itu, hal penting lainnya adalah peningkatan kemampuan SDM di bidang Teknologi Informasi. Karena Cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli di bidangnya. Oleh sebab itu, dengan adanya cyberlaw diharapkan dapat menaungi segala kegiatan dunia maya dan member kepastian hukum kepada para pelakunya.
Potensi Kejahatan Dunia Maya
Kejahatan dalam bidang teknologi informasi dengan melakukan serangan elektronik berpotensi menimbulkan kerugian pada bidang politik, ekonomi, social budaya, yang lebih besar dampaknya dibandingkan dengan kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya. Di masa datang, serangan elektronik dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan yang berbasis teknologi informasi seperti perbankan, telekomunikasi satelit, listrik dan lalu lintas penerbangan. Hal ini dipicu oleh beberapa permasalahan yang ada dalam konvergensi teknologi, misalnya internet membawa dampak negatif dalam bentuk munculnya jenis kejahatan baru, seperti hacker yang membobol komputer milik bank dan memindahkan dana serta merubah data secara melawan hukum.
Teroris menggunakan internet untuk merancang dan melaksanakan serangan, penipu menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk berbelanja melalui internet.3 Perkembangan TI di era globalisasi akan diwarnai oleh manfaat dari adanya e-commerce, e-government, foreign direct investment, industry penyedia informasi dan pengembangan UKM. Dapat dibayangkan, bagaimana jika sebuah infrastruktur teknologi informasi yang bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak tidak dilindungi oleh system keamanan.
Misalnya, dikacau balaukan atau dirusak data-datanya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga informasi yang ada di dalamnya juga kacau dan rusak. Dengan demikian masyarakat yang bersentuhan dengan validasi data-data tersebut akan dirugikan. Angka-angka hanya sederet tulisan, akan tetapi angka-angka dalam sebuah data dan informasi perbankan merupakan hal yang sensitif. Kacaunya atau rusaknya angka-angka tersebut dapat merugikan masyarakat, bahkan dapat merusak lalu lintas perekonomian dan keuangan serta berdampak pada kehidupan politik suatu bangsa. Selain itu juga berdampak pada keamanan, ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Demikian pula, infrastruktur TI lainnya seperti Penerbangan, Pertahanan, Migas, PLN dan lain-lainnya dapat dijadikan sebagai sarana teror bagi teroris. Dimasa depan, bukan tidak mungkin teroris akan menjadikan jaringan teknologi informasi sebagai sarana untuk membuat kacau dan terror dalam masyarakat.
Perangkat Cybercrime dan Tingkat Kerugian Cybercrime
Perangkat Cybercrime dan Tingkat Kerugian Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan tindakan yang dilakukan dapat mengancam dan merusak infrastruktur teknologi informasi, seperti : akses illegal, percobaan atau tindakan mengakses sebagian maupun seluruh bagian sistem komputer tanpa izin dan pelaku tidak memiliki hak untuk melakukan pengaksesan.
Bentuk-Bentuk Cybercrime:
- Unauthorized Access to Computer System and Service,
- Illegal Contents,
- Data Forgery,
- Cyber Espionage Cyber Sabotage and Extortion,
- Offense against Intellectual Property,
- Infringements of Privacy,
- Cracking,
- Carding.
Sumber: www.IlmuMengenaiKomputer.blogspot.com.
Pengantar ACM dan IEEE
ACM
ACM adalah singkatan dari Association for Computing Machinery (Asosiasi untuk Permesinan Komputer). ACM adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. ACM bermarkas besar di Kota New York.
ACM diatur menjadi 170 bagian lokal dan 34 grup minat khusus (SIG), di mana mereka melakukan kegiatannya.
SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. Tidak hanya mensponsori konferensi, ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan komputer IBM Deep Blue.
IEEE
IEEE singkatan dari Institute of Electrical and Electronics Engineers, tapi itu dulu. Sekarang kepanjangan itu sudah tidak lagi digunakan sehinga organisasi ini memiliki nama resmi IEEE saja. IEEE adalah organisasi internasional yang beranggotakan para insiyur, yang bertujuan mengembangkan teknologi untuk meningkatkan harkat kemanusiaan dan tentu saja bersifat non-profit.
Para insiyur ini mempercepat teknologi- teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, aerospace, dan elektronika. IEEE beranggotakan lebih dari 300000 anggota individual yang tersebar dalam lebih dari 150 negara. Aktivitas IEEE mencakup beberapa panitia pembuat standar, publikasi terhadap standar-standar teknik, serta mengadakan konferensi.
IEEE Region 10 (Asia Pasifik), adalah Region dimana IEEE Indonesia Section berada. IEEE Indonesia Section pada saat ini diketuai oleh Arnold Ph Djiwatampu. Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, yaitu:
- Communications Society Chapter
- Circuits and Systems Society Chapter
- Engineering in Medicine and Biology Chapter
- Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society
- Joint chapter MTT/AP-S
Sumber : wikipedia.org
Tugas 1Etika Dan Profesionalisme TSI (Soal Pilihan Ganda Dan Essay)
TUGAS ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI
SOAL ESSAY !!
1. Sebutkan 5 ciri-ciri profesionalisme !
1. Profesional senang menyelami sebuah proses, sedangkan amatiran gemar menghindari sebuah proses.
2. Profesional selalu memeriksa dan mengetahui apa yang diperlukan dan diinginkannya.
3. Profesional selalu fokus dan berkepala dingin.
4. Profesional tidak membiarkan kesalahan berlalu, namun menjadikannya sebuah pelajaran.
5. Profesional senang untuk terjun ke pekerjaan yang sulit.
2. Sebutkan 3 perlakuan yang tidak fair terhadap kolega !
1.Menganggap kita lebih baik dari rekan kita karena tools yang digunakan. Misalnya, kita yang menggunakan bahasa JAVA lebih baik daripada orang lain yang pakai Visual BASIC.
2.Kita merasa lebih senior dari orang lain, oleh karena itu kita boleh menganggap yang dikerjakan orang lain lebih jelek dari kita, bahkan tanpa melihat hasil kerjanya terlebih dahulu.
3.Seorang profesional IT di client merasa lebih tinggi derajatnya daripada profesional IT si vendor sehingga apapun yang disampaikan olehnya lebih benar daripada pendapat profesional IT vendor.
3. Sebutkan job desk pekerjaan Analyst Programmer!
Jawab : merancang, membuat kode program dan menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan aplikasi sistem.
4. Jelaskan dua jenis bidang profesi!
a. Profesi Khusus
Profesi khusus ialah para professional yang melaksanakan profesi secara khusus untuk mendapatkan nafkah atau penghasilan tertentu sebagai tujuan pokoknya, contohnya dokter, pendidik/guru, konsultan, dll.
b. Profesi Luhur
Profesi luhur adalah para professional yang melaksanakan profesinya tidak lagi untuk mendapatkan nafkah sebagai tujuan utamanya, tetapi sudah merupakan dedikasi atau sebagai jiwa pengabdiannya semata-mata, contohnya profesi pada bidang keagamaan dan seni.
5. Sebutkan beberapa jenis profesi TI!
a. Operator
b. Trainer
c. Peneliti
d. Konsultan
e. Database administrator
SOAL PILIHAN GANDA !!
1. Diartikan sebagai semangat atau dorongan batin dalam diri seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu disebut :
a. Etika
b. Moral
c. Nilai
d. Norma
2. Ukuran patokan bagi seseorang untuk berperilaku dalam masyarakat disebut :
a. Nilai
b. Etika
c. Norma
d. Moral
3. Dibawah ini adalah prinsip – prinsip etika, kecuali :
a. Kebenaran
b. Kejujuran
c. Keadilan
d. Kebebasan
4. Memiliki sikap jujur, optimis, kreatif, rasional, menghargai waktu, rendah hati, mampu menciptakan kehidupan kampus yang aman, nayaman, bersih, dan tertib. Merupakan ciri etika :
a. Profesi
b. Umum
c. Khusus
d. Sosial
5. Berpakaian rapi, bersih, sopan, serasi, sesuai dengan konteks keperluan. Merupakan ciri etika
a. Profesi
b. Umum
c. Khusus
d. Sosial
6. Memiliki pengetahuan tentang hakikat, tujuan, prinsip evaluasi pendidikan. Merupakan cirri etika :
a. Profesi
b. Umum
c. Khusus
d. Sosial
7. Pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian disebut :
a. Ahli
b. Pakar
c. Profesi
d. Pekerjaan
8. Dibawah ini adalah prinsip etika profesi, kecuali :
a. Kejujuran
b. Keadilan
c. Otonomi
d. Tanggung jawab
9. Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh fikiran manusia adalah pengertian dari :
a. Moral
b. Etika
c. Sifat
d. Perilaku
10. Kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu. Merupakan pengertian dari :
a. Bisikan hati
b. Evolusi
c. Hedonisme
d. Pragmatisme
11. Norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja, adalah pengertian dari :
a. Etika
b. Professional
c. Kode etik
d. Profesi
12. Dibawah ini adalah tugas – tugas operator, kecuali :
a. Menghidupkan dan mematikan mesin
b. Melakukan pemeliharaan system computer
c. Memasukkan data
d. Menghapus virus
13. Dibawah ini adalah tugas – tugas konsultan, kecuali :
a. Menganalisa hal – hal yang berhubungan dengan TI
b. Memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi
c. Penguasaan masalah menjadi sangat penting
d. Melatih ketrampilan dalam bekerja dengan komputer
14. Membuat program berdasarkan permintaan, merupakan kemampuan seorang :
a. Graphic desain
b. Programmer
c. Konsultan
d. Operator
15. Memastikan apakah system jaringan computer berjalan dengan semestinya , merupakan tugas dari :
a. Database administrator
b. Graphic desain
c. Programmer
d. Network specialist
16. Kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal, merupakan pengertian dari :
a. Audit IT
b. System analis
c. Programmer
d. Database administrator
17. Dibawah ini adalah faktor- faktor yang ditinjau dan dievaluasi oleh audit TI, kecuali :
a. Ketersediaan
b. Kerahasiaan
c. Keutuhan
d. Keadaan
18. Kepanjangan EDP adalah :
a. Electronic Data Processing
b. Electronic Data Product
c. Electronic Database Processing
d. Electronic Database Product
19. Yang merupakan jenis – jenis Audit TI, kecuali :
a. System dan aplikasi
b. Fasilitas pemrosesan informasi
c. Pengembangan system
d. Arsitektur aplikasi
20. Tahap perencannan, mengidentifikasi resiko dan kendali, mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti – bukti, merupakan :
a. Tugas Audit TI
b. Kemampuan Audit TI
c. Metodologi Audit TI
d. Kewajiban Audit TI
21. Dibawah ini merupakan beberapa alasan penting mengapa Audit IT perlu dilakukan, kecuali :
a. Resiko kebocoran data
b. Penyalahgunaan komputer
c. Menjaga komputer
d.Kerugian akibat kehilangan data
22. Penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin, merupakan definisi IT Forensics menurut :
a. Noblett
b. Jack Robin
c. Judd Robin
d. Nobel
23. Istilah ”cyberspace” untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh :
a. William Gibson
b. Judd Robbin
c. Noblet
d. Judd Gibson
24. Berikut ini adalah ruang lingkup atau area yang harus dicover oleh cyberlaw, kecuali :
a. E – Commerce dan Domain Name
b. Domain Name dan Online Dispute Resolution
c. E – Commerce dan Dispute Settlement
d. Domain Name dan Physical Format
25. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik, merupakan undang – undang tentang informasi dan transaksi elektronik yang terdapat dalam pasal :
a. 1 ayat 4
b. 1 ayat 5
c. 1 ayat 6
d. 1 ayat 7
26. Secara global SRIG-PS diharapkan dapat memberikan hasil sebagai berikut, kecuali :
a. Panduan metoda dan sertifikasi dalam TI
b. Terbentuknya kode etik untuk professional TI
c. Klasifikasi pekerjaan dalam bidang Teknologi Informasi
d. Mewujudkan dan menjaga standar professional
27. Sebelum suatu kode etik diterima oleh SEARCC, dilakukan beberapa langkah pengembangan, kecuali :
a. Menelaah kode etik yang telah ada dari assosiasi yang sejenis
b. Menelaah kode etik yang telah ada pada assosiasi anggota SEARCC
c. SRIGS-PS menyetujui kode etik tersebut
d. Mengembangkan draft dari model
28. Kode etik tersebut memiliki suatu kerangka kerja yang akan menentukan pengimplementasian kode etik tersebut kecuali :
a. Pelaksaan umum
b. Dalam relasinya dengan SEARCC
c. Dalam relasinya dengan anggota lain dari SEARCC
d. Pelaksaan Khusus
29. Pada model ini pembagian pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi, merupakan penjelasan pendekatan dari :
a. Model yang berbasiskan industri atau bisnis
b. Model yang bebasiskan siklus pengembangan system
c. Model yang berbasiskan teknologi
d. Model yang berbasiskan perniagaan
30. Pada model ini pengelompokkan dilakukan berdasarkan tugas yang dilakukan pada saat pengembangan suatu system, merupakan penjelasan pendekatan dari :
a. Model yang berbasiskan industri atau bisnis
b. Model yang bebasiskan siklus pengembangan system
c. Model yang berbasiskan teknologi
d. Model yang berbasiskan perniagaan
31. Pendekatan model yang berbasiskan siklus pengembangan system digunakan oleh Negara :
a. Singapore
b. Malaysia
c. Japan
d. Indonesia
32. Beberapa kriteria menjadi pertimbangan dalam mengembangkan klasifikasi job, yang bearti berarti bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan kondisi region dan setiap negara pada region tersebut, serta memiliki kesamaan pemahaman atas fungsi setiap pekerjaan. Merupakan pengertian dari :
a. Cross Country, cross-enterprise applicability
b. Function oriented bukan tittle oriented
c. Testable/certifiable
d. Harus applicable
33. Setiap sel klasifikasi job tersebut dijabarkan dalam dokumen SRIG-PS yang telah diterbitkan pada tahun 1996. Penjabaran tersebut meliputi dibawah ini, kecuali :
a. Fungsi dan jenis pekerjaan tersebut
b. Input pekerjaan tersebut
c. Output pekerjaan tersebut
d. Pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut
34. Dibawah ini pernyataan yang salah untuk model BCS pekerjaan diklasifikasikan dalam tingkatan adalah :
a. Level 0 Unsklilled Entry
b. Level 2 Trained Practitioner
c. Level 4 Fully Skilled Practitioner
d. Level 6 Specialist Practitioner/Manager
35. Setiap sel dari model BCS/ISM ditentukan berdasarkan hal – hal dibawah ini, kecuali :
a. Latar belakang keluarga
b. Pengalaman dan tingkatan keahlian
c. Tugas dan atribut
d. Pelatihan yang dibutuhkan
36. Model JITEE mendefinisikan setiap sel berdasarkan hal – hal dibawah ini, kecuali :
a. Fungsi
b. Tugas
c. Pengetahuan, keahlian dan kemampuan
d. Pengalaman
37. Model Singapore dan Malaysia memiliki banyak kesamaan dan dapat diintegrasi, dengan pembagian sebagai berikut, kecuali :
a. Programmer
b. Computer Operations
c. System Development
d. Consultancy
38. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Merupakan undang – undang tentang hak cipta :
a. Pasal 1 ayat 1
b. Pasal 1 ayat 2
c. Pasal 1 ayat 3
d. Pasal 1 ayat 4
39. Menurut undang – undang hak cipta pasal 3 ayat 2 “Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena: “, kecuali :
a. Pewarisan
b. Wasiat
c. Hibah
d. Musibah
40. Menurut undang – undang hak cipta pasal 13 “Tidak ada Hak Cipta atas: “ , kecuali :
a. Peraturan perundangan – undangan
b. Hasil rapat terbuka lembaga – lembaga Negara
c. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
d. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
41. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya, merupakan undang – undang tentang telekomunikasi :
a. Pasal 1 ayat 1
b. Pasal 1 ayat 2
c. Pasal 1 ayat 3
d. Pasal 1 ayat 4
42. Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri. Merupakan undang – undang tentang telekomunikasi :
a. Pasal 1
b. Pasal 2
c. Pasal 3
d. Pasal 4
43. Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia. Merupakan undang – undang tentang telekomunikasi :
a. Pasal 3
b. Pasal 4
c. Pasal 5
d. Pasal 6
44. Menurut undang – undang tentang telekomunikasi pasal 7 “Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi : “, kecuali :
a. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
b. Penyelenggaraan jaringan teknologi
c. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi
d. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
45. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali :
a. BUMN
b. BUMD
c. Badan usaha swasta
d. Badan usaha pemerintah
46. Yang dimaksud professional adalah, kecuali :
a. Menguasai ilmu secara mendalam dalam bidangnya
b. Selalu menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
c. Kodrat manusia untuk betahan hidup di dunia
d. Mampu mengkonversi ilmunya menjadi ketrampilan
47. Dibawah ini adalah tujuan kode etik profesi, kecuali :
a. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b. Menentukan baku standarnya sendiri
c. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
d. Untuk menaikan kodrat
48. Jenis – jenis profesi TI kecuali :
a. Programmer
b. Akuntan
c. Konsultan
d. Peneliti
49. Penghasilan profesi TI yang menghasilkan 5 – 10jt/bulan adalah :
a. Project manager
b. Programmer
c. Database administrator
d. Graphic designer
50. Bukti yang digunakan dalam IT Forensics kecuali :
a. Software
b. Hard disk
c. Floopy disk
d. Network system
Tuesday, March 13, 2012 | 0 comments
Labels: Etika Dan Profesionalisme TSI